MALINAU, KOMPAS.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, memberikan peringatan atas beredarnya roti manis yang diduga mengandung zat makanan berbahaya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malinau, John Felix Rundupadang mengatakan, roti berbentuk mirip kue bolu yang diduga kuat memiliki Bahan Tambahan Pangan (BTP) berbahaya tersebut mayoritas beredar di warung kecil di pinggir jalan.
"Berawal dari adanya laporan ke BPOM Tarakan akan adanya roti manis diduga berbahaya untuk dikonsumsi. Terdapat kandungan zat tambahan yang masih diuji di laboratorium dan kami mengimbau seluruh masyarakat mewaspadai itu," ujar Felix, saat dihubungi, Rabu (2/2/2022).
Dari penelusuran Petugas Dinas Kesehatan Malinau, didapati pengakuan bahwa roti manis tersebut dikirim melalui mobil boks dari luar kota.
Baca juga: Terbesar dalam 20 Tahun, Banjir di Malinau Meluas ke Kabupaten Nunukan Kaltara
Tidak ada yang tahu atau mengenal dari mana mobil tersebut berasal dan Satpol PP Malinau juga tengah mencari mobil tersebut.
Felix mengatakan, para penjual dititipi bungkusan roti dengan jumlah tertentu, tanpa perlu membayar.
"Jadi, sepertinya promosi mereka ini, barang dititip dulu ke banyak warung. Nanti, mereka akan kembali untuk mengambil pembayaran sesuai berapa banyak roti yang laku," kata dia.
Dinas Kesehatan Malinau juga sudah mengirimkan sampel roti tersebut ke Balai POM Kota Tarakan untuk diteliti.
Secara kasat mata, roti manis yang dikemas perbungkus berisi 4 potong tersebut memiliki kode izin produksi rumah tangga dari Palembang, Sumatera Selatan.
Selain itu, ditemukan masa kadaluwarsa pada 2019, karena kode masa berlaku produksi tertulis angka terakhir 19.