Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, Ini Pendapat Ahli

Kompas.com - 25/01/2022, 13:44 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Ahli pidana dan ahli perbankan dihadirkan dalam sidang kasus investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Senin (24/1/2022).

Dalam sidang tersebut, kelima terdakwa juga dihadirkan oleh jaksa.

Adapun empat orang terdakwa merupakan keluarga konglomerat Salim, yakni Agung Salim, Elly Salim, Bhakti Salim, dan Christian Salim.

Mereka adalah bos dari perusahaan group Fikasa.

Baca juga: Sidang Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, Pengacara Debat dengan Dokter

Sedangkan satu terdakwa lainnya adalah Maryani, yang bertugas mencari nasabah di Kota Pekanbaru.

Mereka diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong hingga merugikan para korban senilai Rp 84,9 miliar.

Ahli pidana yang dihadirkan adalah Profesor Dr Agus Surono, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila.

Sedangkan saksi ahli perbankan, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Rouli Anita Velentina.

Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M, Terdakwa Tidur Saat Sidang, Hakim Minta Diawasi Ketat

Agus Surono yang diwawancarai Kompas.com usai sidang mengatakan, di dalam perbuatan korporasi ada beberapa pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban, yakni korporasinya dalam bentuk denda, dan pengurus korporasi dalam sanksi pidana.

"Artinya pengurus korporasi juga bisa dimintai tanggung jawab ketika kemudian apa yang dilakukan dengan penerbitan menghimpun dana dari masyarakat. Kemudian dengan menerbitkan promissory notes tanpa izin dari otoritas yang berwenang, ini bisa dikualifikasikan sebagai satu perbuatan korporasi," kata Agus, Senin.

Menurut Agus, kasus ini tidak hanya bisa dilihat dari aspek hukum pidana perbankan.

Bahkan, ini juga bisa dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Bisa dikaitkan dengan pidana perbankan dan juga bisa delik di dalam KUHP, Pasal 378  tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan," sebut Agus.

Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, 5 Terdakwa Minta Bebas, Ditolak Hakim

Agus meminta masyarakat agar lebih hati-hati terhadap banyaknya modus penipuan.

"Masyarakat tentu harus hati-hati. Dicek dulu perizinan korporasinya, apakah ada izin dari otoritas berwenang dan lainnya. Supaya masyarakat tidak lagi menjadi korban," kata Agus.

Dalam kasus dugaan investasi bodong ini, Agus juga menyoroti problem hukum saat ini, yaitu belum adanya undang-undang terkait perampasan aset.

"Probem hukum kita masih ada lubang, yaitu kita belum punya undang-undang perampasan aset. Nah ini yang harus kita dorong supaya aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana, baik tindak pidana korupsi atau model seperti ini (dugaan investasi bodong) itu bisa ditarik kembali. Artinya, kalau misalnya ada kaitannya dengan aset korban, maka itu dikembalikan kepada korban. Itu yang mesti kita dorong supaya segera diundangkan oleh DPR," kata Agus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com