LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang warga di Lampung Tengah ditangkap polisi lantaran membawa kabur belasan mobil rental.
Modus pelaku menyewa mobil rental untuk digunakan sebagai angkutan travel antarprovinsi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, tindak pidana penggelapan dan penipuan itu dilakukan oleh JK (37), warga Kecamatan Terbanggi Besar.
Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (10/1/2022) kemarin.
Baca juga: Di-bully Warganet Usai Kembalikan Bantuan Ganjar, Fajar: Tidak Apa-apa, Biasa Saja
"Pelaku dilaporkan telah menggelapkan mobil rental sebanyak tiga unit," kata Edi, saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).
Berdasarkan laporan korban, penggelapan itu diduga dilakukan pelaku pada Juni 2020 lalu.
Edi menuturkan, modus penggelapan kendaraan itu dilakukan pelaku dengan menyewa mobil rental milik korban.
Alasannya menyewa tiga unit mobil tersebut digunakan sebagai angkutan travel antarprovinsi.
"Pelaku beralasan travel sedang ramai, sehingga bisa menyewa tiga unit mobil," kata Edi.
Namun, hingga November 2021 kemarin, pelaku seolah menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh korban yang ingin menanyakan keberadaan mobilnya.