LEBAK, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Banten, mengalami sejumlah kerusakan akibat gempa magnitudo 6,6 yang mengguncang Banten pada Jumat (14/1/2022) sore.
Akibatnya, puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas itu harus dipindahkan ke Lapas atau Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di kabupaten dan kota sekitarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto mengatakan, blok hunian WBP di Lapas Rangkasbitung yang mengalami kerusakan antara lain kamar 8, 9, 11, 17, 18, 19, dan 21.
"Rata-rata mengalami kerusakan pada bagian dinding dan atap," kata Tejo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/1/2022).
Baca juga: Nenek Arinah Lari meski Tak Rasakan Guncangan, Tiba-tiba Rumahnya Ambruk akibat Gempa
Tejo mengatakan, berdasarkan hasil penilaian kelayakan bangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak, kamar hunian WBP yang terdampak gempa itu riskan untuk ditempati kembali.
Sehingga, pihaknya mengambil keputusan untuk memindah 50 orang WBP Lapas Rangkasbitung ke Pandeglang dan Serang.
"50 WBP tersebut sudah dipindahkan ke Rutan Pandeglang sebanyak 25 orang dan Lapas Serang sebanyak 25 orang," terang Tejo.
Baca juga: Dampak Gempa M 6,6 di Sumur Banten, 7 Rumah di Serang Rusak Sedang
Pemindahan WBP dilakukan pada Jumat malam, dibantu oleh aparat penegak hukum setempat seperti Kodim 0603/Lebak dan Kepolisian Sektor Rangkasbitung.
Tejo memastikan kondisi Lapas Kelas III Rangkasbitung saat ini ada dalam keadaan aman dan kondusif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.