NUNUKAN, KOMPAS.com – Badan Perlindungan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan Kalimantan Utara bersama Unit Reskrim Polres Nunukan mengamankan 16 WNI asal Sulawesi Selatan, Selasa (11/1/2022).
Mereka diamankan di pelabuhan tradisional Haji Putri pada sekitar pukul 05.00 Wita, saat menunggu speed boat yang akan membawa mereka menyeberang ke Tawau–Malaysia.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Nunukan, AKBP F Jaya Ginting mengatakan, para WNI tersebut sudah membayar sejumlah uang kepada dua orang pemilik speed boat yang diduga sebagai tekong/calo PMI.
Baca juga: Nahkoda Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal di Asahan Diupah Rp 5 Juta
"Kita lakukan operasi pencegahan dengan berkolaborasi bersama Polres Nunukan. Kami berhasil amankan dua orang terduga calo yang merupakan bapak dan anak, yaitu H dan MF. Mereka yang akan menyeberangkan para WNI dengan jalur laut dari Nunukan menuju Pulau Sebatik dan ke Tawau Malaysia," ujar dia, Rabu (12/1/2022).
Sebanyak 16 WNI yang terdiri dari 7 laki laki dewasa, 7 perempuan dewasa, 1 anak laki laki, dan 1 anak perempuan tersebut, merupakan dua rombongan yang berasal dari Kota Sinjai dan Kota Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Mereka telah membayar dengan jumlah bervariasi sesuai kesepakatan dari kedua orang ayah dan anak yang diduga calo/pengurus tersebut.
"Saat ini, kedua terduga calo PMI sedang diperiksa Polres Nunukan. Kita selalu concern ke pencegahan keberangkatan PMI illegal, karena kita tidak ingin nasib mereka berakhir menjadi deportan. Diusir tanpa membawa apa pun, padahal sudah bekerja sekian lama," katanya.
Ginting menegaskan, diamankannya dua terduga calo PMI tersebut sekaligus menjadi edukasi bagi para warga Nunukan lain dengan profesi yang sama.
Lebih baik mereka mencari pekerjaan lain daripada mengambil uang dari saudara sebangsanya demi menyeberangkan mereka tanpa prosedur yang benar.
Baca juga: Kapal Tanpa Nama Dihentikan Petugas, Ternyata Angkut 52 PMI Ilegal ke Malaysia
Di Malaysia, dengan status mereka yang tanpa prosedur, para WNI akan menjadi buruan aparat dan harus selalu lari ke hutan menyelamatkan diri mereka.
"Calo memiliki andil atas nasib kesengsaraan mereka. Apa yang dilakukan calo itu tidak benar, dan kami harap mereka menyadari itu," tegasnya.
Salah satu PMI yang diamankan di rumah penampungan BP2MI, Rohe (48), mengakui, mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian atau identitas kewarganegaraan.
Saat ditangkap aparat, Rohe membawa serta istrinya Hartini (45) dan kelima anaknya.
"Kami lewat secara illegal karena tidak punya dokumen. Kemarin kami sekeluarga pulang kampung awal tahun 2022, kebetulan ada keluarga menikah," ungkapnya.
Rohe menuturkan, ia sudah bekerja di Malaysia sejak 1987. Di daerah Semporna, ia bekerja di ladang sawit milik warga tempatan dengan sistem bagi hasil.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia