Salin Artikel

16 WNI Asal Sulawesi Ditangkap di Nunukan Saat Hendak ke Malaysia, Ada yang Bayar Rp 3,2 Juta ke Calo

Mereka diamankan di pelabuhan tradisional Haji Putri pada sekitar pukul 05.00 Wita, saat menunggu speed boat yang akan membawa mereka menyeberang ke Tawau–Malaysia.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Nunukan, AKBP F Jaya Ginting mengatakan, para WNI tersebut sudah membayar sejumlah uang kepada dua orang pemilik speed boat yang diduga sebagai tekong/calo PMI.

"Kita lakukan operasi pencegahan dengan berkolaborasi bersama Polres Nunukan. Kami berhasil amankan dua orang terduga calo yang merupakan bapak dan anak, yaitu H dan MF. Mereka yang akan menyeberangkan para WNI dengan jalur laut dari Nunukan menuju Pulau Sebatik dan ke Tawau Malaysia," ujar dia, Rabu (12/1/2022).

Sebanyak 16 WNI yang terdiri dari 7 laki laki dewasa, 7 perempuan dewasa, 1 anak laki laki, dan 1 anak perempuan tersebut, merupakan dua rombongan yang berasal dari Kota Sinjai dan Kota Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Mereka telah membayar dengan jumlah bervariasi sesuai kesepakatan dari kedua orang ayah dan anak yang diduga calo/pengurus tersebut.

"Saat ini, kedua terduga calo PMI sedang diperiksa Polres Nunukan. Kita selalu concern ke pencegahan keberangkatan PMI illegal, karena kita tidak ingin nasib mereka berakhir menjadi deportan. Diusir tanpa membawa apa pun, padahal sudah bekerja sekian lama," katanya.

Ginting menegaskan, diamankannya dua terduga calo PMI tersebut sekaligus menjadi edukasi bagi para warga Nunukan lain dengan profesi yang sama.

Lebih baik mereka mencari pekerjaan lain daripada mengambil uang dari saudara sebangsanya demi menyeberangkan mereka tanpa prosedur yang benar.

Di Malaysia, dengan status mereka yang tanpa prosedur, para WNI akan menjadi buruan aparat dan harus selalu lari ke hutan menyelamatkan diri mereka.

"Calo memiliki andil atas nasib kesengsaraan mereka. Apa yang dilakukan calo itu tidak benar, dan kami harap mereka menyadari itu," tegasnya.

Salah satu PMI yang diamankan di rumah penampungan BP2MI, Rohe (48), mengakui, mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian atau identitas kewarganegaraan.

Saat ditangkap aparat, Rohe membawa serta istrinya Hartini (45) dan kelima anaknya.

"Kami lewat secara illegal karena tidak punya dokumen. Kemarin kami sekeluarga pulang kampung awal tahun 2022, kebetulan ada keluarga menikah," ungkapnya.

Rohe menuturkan, ia sudah bekerja di Malaysia sejak 1987. Di daerah Semporna, ia bekerja di ladang sawit milik warga tempatan dengan sistem bagi hasil.

Di Malaysia pula ia bertemu dengan jodohnya dan menikah pada 1992. Rohe mengaku terakhir kali ke Indonesia pada 2012. Ini kali pertama ia kembali menginjakkan kaki di Tanah Air sebelum akhirnya diamankan petugas.

"Kami sudah bayar Rp 3,2 juta ke tukang perahu. Kami terkejut saat ditangkap karena ini baru terjadi. Sudah lebih 10 tahun saya tidak pulang kampung," akunya.

Sebagai PMI illegal, Rohe tidak membantah bahwa keluarganya sering lari ke hutan demi menghindari kejaran aparat Malaysia.

Statusnya juga membuat kelima anaknya tidak pernah mengenyam bangku sekolah. Anak pertamanya usia 28 tahun sampai anak bungsunya yang berusia 15 tahun hanya belajar membaca secara otodidak melalui Hp.

Meski demikian, ia tidak pernah berpikiran menetap di Indonesia karena sejak muda ia bekerja di kebun sawit, ia merasa kehidupannya berada di Malaysia.

"Tapi kali ini setelah ditangkap, saya memutuskan tidak kembali ke Malaysia. Kami akan balik kampung saja dan bekerja apa saja di kampung nanti," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/13/084033078/16-wni-asal-sulawesi-ditangkap-di-nunukan-saat-hendak-ke-malaysia-ada-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke