KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial TD karena diduga terlibat kasus pembunuhan seorang mahasiswa asal Kabupaten Alor, Aser Delpis Mapada (22).
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi pada Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Pura-pura Tawarkan Tumpangan, 3 Pria di Kupang Perkosa Seorang Remaja
"Dia (TD) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 6 Januari 2022 lalu," kata Aldinan, kepada sejumlah wartawan, Rabu (12/1/2022).
Menurut Aldinan, meski telah ditahan, TD tetap menyangkal terlibat pembunuhan tersebut.
Polisi, kata Aldinan, belum menemukan barang bukti pisau yang dipakai tersangka saat membunuh korban.
Aldinan menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, motif penganiayaan berujung pembunuhan itu karena korban hendak memukul teman TD.
Selain itu, korban juga memukul wajah TD dengan kayu. Sehingga, TD mengalami luka pada hidung dan bibir bagian atas.
Walaupun tersangka belum mengaku, pihaknya telah merampungkan berkas perkara dan sudah dilimpahkan ke jaksa untuk tahap pertama.
"Dalam pemeriksaan mulai dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, tersangka TD tidak mengakui perbuatannya, tetapi penyidik mempunyai bukti yang kuat sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Selain menetapkan TD menjadi tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos, celana pendek, serta penutup kepala milik korban dan tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.