KEDIRI, KOMPAS.com - Seorang mantan karyawan koperasi simpan pinjam di Kediri, Jawa Timur, diduga melakukan penggelapan uang sejumlah Rp 106 juta. Penggelapan dilakukan dengan modus nasabah fiktif.
Akibat perbuatan pelaku berinisial AA (20) warga Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, kini meringkuk di tahanan polisi usai dilaporkan perusahaannya.
Baca juga: Kasus Panggung Ambruk di Kediri, Polisi Akan Datangkan Saksi Ahli
Kepala Polsek Pare Ajun Komisaris I Nyoman Sugita mengatakan, polisi menangkap tersangka di rumahnya pada Jumat (7/1/2022) pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka, terungkap modus penggelapan uang itu dengan membuat nasabah fiktif.
"Yaitu orang tidak pinjam uang tetapi ditulis pinjam uang," ujar Nyoman dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/1/2022).
Tersangka juga mengakui uang hasil kejahatannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan harian serta menunjang pola hidup glamornya.
Perilaku tersangka itu terkuak setelah perusahaan mencurigai laporan keuangan pada 20 September-25 November 2021.
Selama rentang waktu itu, seluruh laporan keuangan yang dipinjam nasabah tidak ada yang masuk perusahaan.
"Pihak perusahaan curiga, sedangkan pelaku ini sudah keluar dari perusahaan sejak dua bulan lalu," tutur Nyoman.
Baca juga: Kasus DBD di Kota Kediri Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir
Kini, tersangka berikut alat bukti berupa 81 lembar promise, sebuah buku setoran, tujuh lembar data audit, selembar surat keterangan kerja sama, serta selembar tanda terima gaji telah diamankan di Mapolsek.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara lima tahun," jelas Nyoman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.