SURABAYA, KOMPAS.com - Mahasiswi berinisial A yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa) sudah pernah melaporkan kasus tersebut ke Jurusan Hukum, Fakuktas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), pada 2020.
Namun, laporan itu disebut tidak langsung mendapat respons dari pihak kampus.
Ketua Humas Unesa Vinda Maya Setyaningrum mengakui, korban pelecehan seksual pernah melaporkan kasus tersebut pada 2020.
"Informasi yang beredar di media sosial bahwa memang kejadian ini terjadi sejak 2020. Memang, saat itu korban melapor ke jurusan (Hukum) itu tahun 2020," kata Vinda saat konferensi Pers di Lobby Rektorat Unesa, Kampus Lidah Wetan, Senin (10/1/2022).
Vinda menyebut, saat itu belum ada bukti lengkap terkait dugaan kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi A. Pihak universitas tak bisa memutuskan kasus itu secara gegabah.
Baca juga: Dosen Unesa yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi Dinonaktifkan
Sehingga perlu adanya bukti yang menguatkan kasus tersebut memang benar terjadi di lingkungan kampus Unesa dan melibatkan seorang dosen.
"Ada proses yang memang harus dilalui, seperti proses pengumpulan bukti-bukti," ucap dia.
Saat melapor pada 2020, mahasiswi itu sedang dokus menyelesaikan skripsi. Akhirnya, universitas memutuskan menunggu sampai skripsi korban selesai.
Kasus itu baru diproses Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada Januari 2022.
"Karena memang waktu itu pelapor posisinya memang sedang skripsi. Jadi ditunggu sampai selesai skripsinya. Ternyata baru memberikan bukti-bukti," tutur Vinda.
Adapun bukti-bukti yang diberikan korban kepada tim investigasi, salah satunya bukti chat dari pelaku.
Vinda menegaskan, sebelum kasus tersebut viral dan mencuat ke publik, Unesa sudah mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.
"Ketika kasus itu hari ini baru viral, bukan berarti kami baru mesrespons sekarang," kata Vinda.