KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengembalikan berkas perkara pembunuhan Astri Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1), kepada polisi.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022) malam.
Baca juga: Pria di Kupang Ditangkap karena Cabuli Anak Tirinya yang Masih SMA
Abdul menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, berkas tahap satu itu belum lengkap atau P19 sehingga dikembalikan kepada penyidik Polda NTT pada Jumat (7/1/2022).
"JPU menilai, masih ada kekurangan dalam berkas perkara makanya diberi petunjuk agar mempermudah pembuktian," ujar Abdul.
Ia mengatakan, berkas dikembalikan dan dilengkapi selama 14 hari ke depan. Abdul pun tak memerinci, kekurangan apa saja yang harus dilengkapi polisi.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna membenarkan hal itu.
"Hari Jumat, 7 Januari 2022 sekitar pukul 3 sore, penyidik menerima P19 dari JPU dan segera dipenuhi oleh penyidik," kata Krisna singkat.
Sebelumnya, usai menggelar rekonstruksi pekan lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah merampungkan berkas perkara.
"Berkas perkara tersangka RB alias Randy telah rampung, dan kemarin Selasa 28 Desember 2021 telah dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT," ujar Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna, Rabu (29/12/2021) malam.
Berkas perkara itu, lanjut Krisna, sesuai dengan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum Polda NTT.
Setelah merampungkan berkas perkara dan mengirimnya ke jaksa, pihaknya akan menunggu selama 14 hari ke depan.
Krisna mengatakan, penyidik polisi akan menunggu tanggapan dari jaksa. Jika diminta untuk melengkapi berkas yang kurang, maka pihaknya akan selalu siap.
Dalam kasus itu, kata Krisna, polisi telah memeriksa 25 saksi dan menetapkan RB sebagai tersangka tunggal.
RB diketahui membunuh korban di dalam mobil jenis Toyota Rush. Mobil itu diparkir di seberang jalan rumah jabatan Bupati Kupang.
RB pun dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Untuk Pasal 338, lanjut Krisna, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 ancaman hukuman mati.
"Sebelumnya, tersangka hanya dikenakan Pasal 338, namun setelah itu, penyidik menambahkan Pasal 340," ujar Krisna.
Baca juga: Bangkai Paus yang Terdampar di Pantai Panfolok Kupang Akhirnya Dibakar
Menurut Krisna, penambahan Pasal 340 setelah penyidik berkoodinasi dengan pihak kejaksaan, dan juga berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
"Penambahan Pasal 340 itu, setelah adanya perkembangan hasil penyidikan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.