Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang ke Polisi

Kompas.com - 10/01/2022, 22:13 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengembalikan berkas perkara pembunuhan Astri Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1), kepada polisi.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022) malam.

Baca juga: Pria di Kupang Ditangkap karena Cabuli Anak Tirinya yang Masih SMA

Abdul menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, berkas tahap satu itu belum lengkap atau P19 sehingga dikembalikan kepada penyidik Polda NTT pada Jumat (7/1/2022).

"JPU menilai, masih ada kekurangan dalam berkas perkara makanya diberi petunjuk agar mempermudah pembuktian," ujar Abdul.

Ia mengatakan, berkas dikembalikan dan dilengkapi selama 14 hari ke depan. Abdul pun tak memerinci, kekurangan apa saja yang harus dilengkapi polisi.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna membenarkan hal itu.

"Hari Jumat, 7 Januari 2022 sekitar pukul 3 sore, penyidik menerima P19 dari JPU dan segera dipenuhi oleh penyidik," kata Krisna singkat.

Sebelumnya, usai menggelar rekonstruksi pekan lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah merampungkan berkas perkara.

"Berkas perkara tersangka RB alias Randy telah rampung, dan kemarin Selasa 28 Desember 2021 telah dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT," ujar Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna, Rabu (29/12/2021) malam.

Berkas perkara itu, lanjut Krisna, sesuai dengan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum Polda NTT.

Setelah merampungkan berkas perkara dan mengirimnya ke jaksa, pihaknya akan menunggu selama 14 hari ke depan.

Krisna mengatakan, penyidik polisi akan menunggu tanggapan dari jaksa. Jika diminta untuk melengkapi berkas yang kurang, maka pihaknya akan selalu siap.

Dalam kasus itu, kata Krisna, polisi telah memeriksa 25 saksi dan menetapkan RB sebagai tersangka tunggal.

RB diketahui membunuh korban di dalam mobil jenis Toyota Rush. Mobil itu diparkir di seberang jalan rumah jabatan Bupati Kupang.

RB pun dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Untuk Pasal 338, lanjut Krisna, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 ancaman hukuman mati.

"Sebelumnya, tersangka hanya dikenakan Pasal 338, namun setelah itu, penyidik menambahkan Pasal 340," ujar Krisna.

Baca juga: Bangkai Paus yang Terdampar di Pantai Panfolok Kupang Akhirnya Dibakar

Menurut Krisna, penambahan Pasal 340 setelah penyidik berkoodinasi dengan pihak kejaksaan, dan juga berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

"Penambahan Pasal 340 itu, setelah adanya perkembangan hasil penyidikan," ujar dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com