KUPANG, KOMPAS.com - Bangkai paus yang terdampar di Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya dibakar.
Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Imam Fauzi mengatakan, bangkai paus tersebut dibakar karena menjadi pilihan metode penanganan yang mudah dilakukan, mengingat akses menuju lokasi yang jauh.
"Opsi penanganan (dibakar) ini dipilih karena alat berat jauh dari lokasi dan akses ke lokasi susah," kata Imam saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Bangkai Paus Sepanjang 12 Meter Terdampar di Pantai Panfolok Kupang
Imam menyebut, mamalia laut yang ditemukan merupakan jenis Paus Sperma (Physeter macrocephalus), dengan kondisi sudah kode 4 atau pembusukan tingkat lanjut.
Panjang tubuh paus, sekitar 8,7 meter dengan kondisi bagian ekor sudah tidak ada, lebar badan 1,8 meter.
Imam menyebut, Paus Sperma pertama kali ditemukan dalam kondisi sudah mati oleh warga setempat, Oktovianus Lay pada Rabu (29/12/2021) pukul 09.00 Wita di Pantai Panfolok.
Oktovianus lalu meneruskan informasi tersebut ke Babinkatibmas setempat yang selanjutnya diterima oleh Tim BKKPN Kupang pada Sabtu (1/1/2022).
Usai menerima informasi, tim BKKPN Kupang bergerak cepat menuju ke lokasi dan menemukan bangkai berada di seberang sungai dan air laut (muara sungai) dalam kondisi pasang.
Baca juga: Siswa SMA di Kupang Babak Belur Dikeroyok Orang Tak Dikenal
Ketika ditemukan, kata Imam, bangkai paus telah mengalami pembusukan sehingga harus segera ditangani agar tidak menyebarkan penyakit dan menimbulkan bau tak sedap.
BKKPN Kupang bersama BBKSDA NTT, Polsek Sulamu, Pemerintah Desa Pantulan, dan masyarakat kemudian membakar bangkai paus tersebut.
Penanganan dengan proses dibakar juga dilakukan secara berkala oleh tim. Sebab, kendala posisi bangkai yang berada di lokasi pasang surut sehingga proses pembakaran hanya dapat dilakukan pada saat air surut.
Pada kesempatan ini, tim BKKPN Kupang juga menyampaikan sosialisasi tentang jenis-jenis biota laut yang dilindungi kepada masyarakat.
Perairan tersebut, lanjut Imam, masuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu, yang merupakan salah satu habitat dan koridor migrasi dari mamalia laut, sehingga kejadian mamalia laut terdampar sering terjadi di wilayah ini.
Paus Sperma, kata Imam, merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Untuk mendukung pelestarian mamalia laut tersebut, Menteri KKP mengeluarkan Kepmen KP Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.