KUPANG, KOMPAS.com - Dua orang pemuda berinisial AD (19) dan BT (19) asal Desa Rendubutowe, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.
"Keduanya ditangkap karena melempar petugas kita yang sedang berpatroli saat malam pergantian tahun," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Minggu (2/1/2022) malam.
Baca juga: Polisi Selidiki Peluru Misterius Tembus Atap Rumah Warga di NTT
Krisna menjelaskan, awalnya personel gabungan Polri, TNI dan Satpol PP mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok pemuda menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat konvoi memblokir ruas jalan utama. Konvoi kendaraan itu mengganggu para pengguna jalan yang melintasi jalur tersebut.
Aparat gabungan yang sedang patroli mendatangi lokasi itu.
Saat tiba di lokasi berkumpulnya para pemuda tersebut, petugas gabungan memberikan imbauan dan teguran terhadap sekelompok pemuda itu.
Namun, para pemuda itu tidak menghiraukan dan tetap konvoi di seputaran jalan tersebut. Mereka tetap menarik gas sehingga menimbulkan suara bising.
Baca juga: Buntut OTT Jaksa di NTT, Kadis PUPR TTU Dipanggil Kejaksaan Agung
Karena suasana memanas, petugas patroli meminta bantuan ke Mako Polres Nagekeo.
Beberapa saat kemudian tim gabungan Polri dan Satpol PP tiba di lokasi dan mengimbau pemuda yang konvoi untuk membubarkan diri.
Karena imbauan untuk membubarkan diri tidak diindahkan, anggota Polres Nagekeo melakukan tindakan preventif terhadap dua pemuda. Tindakan polisi itu justru mendapat perlawan dari kelompok pemuda.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.