Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/12/2021, 13:50 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Mantan Sekda Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi menjalani sidang dengan agenda vonis terkait korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/12/2021).

Dalam sidang secara virtual yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Abdul Aziz mengatakan, dalam pemeriksaan seluruh saksi, kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah melawan hukum.

Mereka dianggap sudah memperkaya orang lain dan koroporasi yang menyebabkan adanya kerugian negara sebesar Rp 130 miliar.

Baca juga: Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Terdakwa Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti

Karena itu, keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menimbang, mengadili kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mukti Sulaiman dengan penjara 7 tahun dan Ahmad nasuhi 8 tahun,” kata Abdul Aziz membacakan vonis.

Sementara, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Selain itu, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa tak pernah dihukum.

“Menjatuhkan denda Rp 400 juta dan subsideir 4 bulan penjara dan memerintah kedua terdakwa untuk tetap ditahan,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Minta Bebas: Ditunggu Anak, Istri, Cucu, di Rumah

Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.

“Terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk pikir-pikir,” jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Regional
Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Regional
Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Regional
Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Regional
Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Mucikari di Semarang Jadi Tersangka

Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Mucikari di Semarang Jadi Tersangka

Regional
Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Regional
Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

Regional
PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

Regional
Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Regional
Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Regional
Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Regional
Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com