CILACAP, KOMPAS.com - Petugas sipir menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang untuk seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Cilacap, Jawa Tengah, Senin (13/12/2021).
Sebanyak 79 butir obat daftar G berjenis pil eximer tersebut disembunyikan dalam plastik gula pasir yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi JNE sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Bermula Melawan Arus Lalu Lintas, Kedok Pengedar Obat Terlarang di Kediri Terbongkar
“Paket tersebut berisi satu kardus mi instan, kopi, teh dan dua bungkus gula pasir. Saat diperiksa petugas, obat-obat terlarang itu disembunyikan di dalam plastik gula,” kata Kalapas Cilacap, Wisnu Hani Putranto melalui rilis tertulis, Selasa (14/12/2021).
Wisnu menjelaskan, paket tersebut dikirim untuk seorang narapidana kasus narkotika berinisial TP.
Mendapati temuan itu, Wisnu lalu berkordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap untuk interogasi awal kepada TP dan penyerahan barang bukti.
Untuk mencegah kejadian ini terulang kembali, Wisnu akan mengintensifkan penggeledahan kamar tahanan di Lapas Cilacap.
“Kami juga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Kakanwil Kemenkumham Jateng dan Kepala Divisi Pemasyarakatan,” ujar dia.
Baca juga: Kabur Usai Disetop Polisi, 2 Pemuda Subang Ini Ternyata Bawa Obat Terlarang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.