KOMPAS.com - Dua pria yang ditangkap saat disetop Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Karawang, Jawa Barat, di Jalan Lingkar Luar Karawang, dekat Pos Polisi Pendeuy, Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 09.30 WIB, ternyata membawa obat terlarang jenis tramadol, dan hexymer.
Kedua pria tersebut yakni, Masprio (31) warga Kampung Pasircabe, Desa pagaden Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, dan Raul Prapanca (22), warga Kampung Tumaritis, Desa Tumaritis, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Karawang AKP Rizky Adisaputro mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal petugas melihat motor yang dikendarai mereka tidak menggunakan tanda nomor kendaraan (TNKB) atau pelat nomor di bagian depan.
Saat itu, kata Rizky, Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) yang dipimpin Ipda Supriono sedang melaksanakan patroli rutin di lokasi kejadaian.
Melihat tidak ada nomor pelat kendaraan, petugas kemudian meminta mereka untuk menepi.
"Saat pemeriksaan, keduanya langsung melarikan diri sambil meninggalkan sepeda motornya. Dengan cara berpencar, satu orang menuju area persawahan dan satu orang menuju area perumahan warga," kata Rizky saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Disetop di Jalan karena Tak Ada Pelat Nomor, Dua Pria Ini Malah Berakhir Ditangkap Polisi