Salin Artikel

Kronologi 2 Pria Ditangkap karena Bawa Obat Terlarang, Berawal Disetop Tak Ada Pelat Nomor Kendaraan

KOMPAS.com - Dua pria yang ditangkap saat disetop Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Karawang, Jawa Barat, di Jalan Lingkar Luar Karawang, dekat Pos Polisi Pendeuy, Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 09.30 WIB, ternyata membawa obat terlarang jenis tramadol, dan hexymer.

Kedua pria tersebut yakni, Masprio (31) warga Kampung Pasircabe, Desa pagaden Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, dan Raul Prapanca (22), warga Kampung Tumaritis, Desa Tumaritis, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

Kronologi penangkapan dua pelaku

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Karawang AKP Rizky Adisaputro mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal petugas melihat motor yang dikendarai mereka tidak menggunakan tanda nomor kendaraan (TNKB) atau pelat nomor di bagian depan.

Saat itu, kata Rizky, Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) yang dipimpin Ipda Supriono sedang melaksanakan patroli rutin di lokasi kejadaian.

Melihat tidak ada nomor pelat kendaraan, petugas kemudian meminta mereka untuk menepi.

"Saat pemeriksaan, keduanya langsung melarikan diri sambil meninggalkan sepeda motornya. Dengan cara berpencar, satu orang menuju area persawahan dan satu orang menuju area perumahan warga," kata Rizky saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (9/10/2021).


Melihat kedua pelaku melarikan diri, petugas kemudian mengejar keduanya hingga mereka berhasil ditangkap.

Pelaku pertama ditangkap di sekitar Pospol Peundeuy, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas ditemukan dua butir obat-obatan yang diduga hexymer.

Kemudian, pelaku kedua ditangkap ditangkap di areal persawahan setelah terjatuh dari atap rumah warga.

Dari tangan kedua pelaku, kata Rizky, pihaknya mengamankan 250 butir tramadol, 23 butir hexymer, satu unit motor dengan nomor polisi T 5948 UB, satu tas, satu KTP, SIM A, NPWP, Kartu ATM atas nama Maspiro, dan satu unit telepon genggam.

Kedua pelaku, sambung Rizky, sudah dibawa ke Polres Karawang dan sudah diserahkan ke Sat Res Narkoba.

"Setelah itu, kedua terduga pelaku berikut barang bukti kendaraan dan obat-obatan diamankan di Polres Karawang. Kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

 

(Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/10/111724778/kronologi-2-pria-ditangkap-karena-bawa-obat-terlarang-berawal-disetop-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke