PURBALINGGA, KOMPAS.com- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil membongkar kasus peredaran obat terlarang di sebuah aplikasi e-commerce.
Kasat Resnarkoba Polres Purbalingga, Mufti Is Efendi mengatakan, tersangka berinisial BFP (22) seorang sopir warga Kecamatan Rembang, PurbaIingga, Jawa Tengah.
Tersangka, kata Mufti, dibekuk polisi sesaat setelah mengambil obat terlarang di salah satu jasa pengiriman di wilayah Kecamatan Kota, Sabtu (24/4/2021).
Baca juga: Geng Motor Ditangkap Polisi, Rata-rata Anggotanya Remaja, Ada yang Konsumsi Obat Terlarang
BFP ditangkao bersama sejumlah barang bukti 1000 butir obat jenis Hexymer dalam satu wadah dan 10 butir obat psikotropika jenis Aprazolam.
"Tersangka mengaku membeli obat terlarang itu melalui aplikasi jual beli online," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
Mufti menjelaskan, online shop tersebut tidak terang-terangan menjual obat terlarang. Admin menyamarkan modusnya dengan memajang produk kain dalam etalase toko onlinenya.
"Obat terlarang itu dibungkus dalam paket kain, setelah sampai kemudian obat itu dipakai untuk dirinya sendiri dan dijual lagi ke orang lain," jelasnya.
Baca juga: Berhasil Ditangkap, Bandar Kampung Narkoba di Palembang Akan Dimiskinkan
Tersangka mengaku memborong Hexymer seharga Rp 300.000 dan menjual kepada pelanggannya seharga Rp 3.000 per butir.
"Tersangka mengaku sudah dua kali membeli obat terlarang secara online. Pada pembelian yang ketiga, ia akhirnya berhasil diamankan oleh petugas," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Saat ini kami terus mengembangkan kasus ini dengan memburu pemilik online shop yang menyuplai obat-obatan terlarang," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.