Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wartawan Gadungan Peras Warga hingga Rp 25 Juta, Berawal dari Kabar Perselingkuhan Korban

Kompas.com - 14/12/2021, 08:02 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MYD (39) dan DS (35), wartawan gadungan di Tulungagung, Jawa Timur diamankan polisi karena melakukan pemerasan.

Mereka meminta uang hingga Rp 25 juta kepada korban dengan ancaman akan memuat berita perselingkuhan yang dilakukan korban.

MYD merupakan warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dan DS (35) warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

DS ditangkap di salah satu kamar hotel di Tulungagung. Sedangkan MYD ditangkap di rumahnya di Kabupaten Sumenep.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Wartawan Gadungan, Peras Korban hingga Rp 25 Juta

Korban transfer Rp 2 juta

Kasus tersebut berawal dari kabar perselingkuhan yang dilakukan oleh korban. Oleh DS, wartawan yang di lapangan, korban diancam melalui telepon.

Tersangka mengancam akan memuat banyak berita tentang perselingkuhan korban jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.

DS meminta korban supaya mentransfer uang kepada pelaku MYD yang berperan sebagai pimpinan redaksi sebesar Rp 25 juta.

Baca juga: Muncul Video Mesum di Garut, Pemeran Wanita Diduga Korban Pemerasan

"Melihat dugaan perselingkuhan, tersangka menghubungi korban hingga tindak pemerasan ini terjadi." jelas Kabag OPS Polres Trenggalek, AKP Jimmy Heryanto Manurung, Senin (13/12/2021).

Karena merasa terancam, korban mentransfer uang ke rekening MYD sebesar Rp 2 Juta sebagai awalan dan berjanji akan mentransfer lagi di kemudian hari.

Korban lantas merasa jadi korban pemerasan setelah pelaku menghubunginya terus menerus untuk menagih sisa uang yang diminta.Korban pun akhirnya melapor ke polisi.

“Karena ketakutan diancam, korban sempat mengirim uang ke rekening pelaku, sebesar Rp 2 juta,” katanya.

Baca juga: Pejabat Polda Maluku Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Masyarakat Diminta Tak Ragukan Polri

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan kartu tanda pengenal.
Polisi masih terus mengembangkan kasus itu karena diperkirakan masih ada korban lain yang belum melapor.

“Terus kami kembangkan, barangkasi masih ada korban lain yang belum melapor,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan kurungan penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

“Pelaku dijerat pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP,” jelas Arief.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Slamet Widodo | Editor : Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com