JEMBER, KOMPAS.com – Seorang warga Dusun Krajan, Desa Sumberkalong, Kecamatan Kalisat, Jember, Jawa Timur berinisial YY (35) diamankan oleh Satreskrim Polres Jember.
Pria tersebut merupakan pelaku penjambretan kalung emas.
Namun karena diketahui warga, pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.
Baca juga: Tolak UMK Jember 2022, Buruh Gelar Demonstrasi hingga Ancam Mogok
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pelaku YY merupakan residivis curanmor.
Sebelumnya dia menjalani hukuman penjara di Lapas Bondowoso.
Namun setelah bebas, dia kembali berulah melakukan pencurian dengan beragam motif.
“Tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan (aksi) di 50 TKP,” kata Komang saat konferensi pers di Mapolres Jember Senin (6/12/2021).
Baca juga: 2 Sopir Truk Asal Jember Hilang Saat Erupsi Gunung Semeru, BPBD: Truknya Sudah Ditemukan
Menurut Komang, 50 TKP pencurian itu yakni di Kecamatan Sukowono, Patrang, Arjasa, Mayang dan lainnya.
Tetapi hanya empat orang yang melapor sebagai korban.
"Kami berharap masyarakat yang menjadi korban segera melaporkan ke Polres Jember," tutur dia.
Baca juga: Tolak UMK Jember 2022, Buruh Gelar Demonstrasi hingga Ancam Mogok