Komang menambahkan, tersangka melakukan aksinya dengan cara mencari sasaran yang kebanyakan adalah ibu rumah tangga dan anak kecil.
Ketika menemukan korban, dia langsung melakukan aksinya sendirian.
“Modus target sasaran ibu-ibu dan anak-anak. Setelah dapat sasaran, dia menghampiri dengan motor dan langsung mengambil perhiasan seperti kalung,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Polisi menyita barang bukti berupa kalung emas, dan dua unit sepeda motor.
Baca juga: Alami Luka Bakar Lebih 70 Persen, 2 Korban Erupsi Gunung Semeru Dirujuk ke RS Soebandi Jember
Sebelumnya diberitakan, seorang pencuri meninggalkan sepeda motornya setelah menjambret kalung emas milik warga Desa Tegalgusi, Kecamatan Mayang, Selasa (30/11/2021).
Aksi tersebut diketahui oleh warga sehingga pelaku panik, melarikan diri, dan meninggalkan kendaraan miliknya.
Kapolsek Mayang Iptu Bejul Nasution mengatakan, kronologi kasus tersebut bermula saat Subaida, warga Desa Tegalgusi menjemur pakaian di halaman rumahnya.
Kemudian, pelaku langsung mendatangi korban dan merampas kalung emas di leher korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.