Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 05/12/2021, 19:40 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Keluarga besar korban pembunuhan Astri Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1), meminta pihak kepolisian menjerat pelaku menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum keluarga almarhumah Astri, Adhitya Nasution, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Minggu (5/12/2021) petang.

Menurut Adhitya, keluarga korban sangat kecewa atas penerapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara oleh polisi.

Baca juga: Pria yang Serahkan Diri ke Polisi Akui Bunuh Ibu dan Bayi di Kupang

"Karena perlu diingat, yang menjadi korban adalah ibu dan anak. Ini kejahatan direncanakan dengan baik, dari penjemputan, eksekusi, lalu disembunyikan. Ini semua sudah direncanakan," ujar Adhitya, Minggu.

Adhitya juga meminta penyidik Polda NTT lebih seksama dan transparan melihat kejadian ini.
Termasuk tingkat kesadisan pelaku yang menghilangkan dua nyawa sekaligus.

"Membunuh ibu dan anak apakah hanya diganjar dengan 15 tahun penjara? Padahal kejahatan ini sudah terstruktur, berencana dan tidak ada rasa bersalah dari keluarga pelaku maupun pelaku sendiri yang tidak meminta maaf ke keluarga korban. Padahal, keluarga korban dan pelaku sudah saling kenal," ungkap Adhitya.

Dia mengatakan, keluarga korban sudah memberikan bukti-bukti dan keterangan ke penyidik.

Baca juga: Kasus Mayat Ibu dan Anak dalam Kantong Plastik di Kupang, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Namun, apabila penyidik hanya menerapkan Pasal 338 dinilai tidak menimbulkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Seluruh bukti yang disajikan pihak keluarga sudah mengarah sangat jelas ke Pasal 340. Apabila penyidik Polda NTT tetap menerapkan Pasal 338, maka keluarga akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi anak dan cucu mereka yang telah tiada," kata dia.

Dia berharap, permintaan keluarga itu perlu dipertimbangkan penyidik Polda NTT.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan RB alias Randy (31) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael yang ditemukan tewas dalam kantong plastik di Kecamatan Alak, Kota Kupang, 25 November lalu.

Randy disebut sebagai mantan kekasih Astri saat masih SMA. 

Baca juga: Petani di Kupang Ditemukan Tewas Telungkup di Tengah Sawah, Diduga Tersambar Petir

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, pelaku telah diperiksa secara intensif setelah menyerahkan diri beberapa waktu lalu.

Rendy juga telah mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan ibu dan bayi tersebut. 

Polisi menjerat RB dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Untuk penerapan Pasalnya yakni 338 KUHP, sambil penyidik masih melakukan pendalaman lagi," kata Krisna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com