Salin Artikel

Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum keluarga almarhumah Astri, Adhitya Nasution, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Minggu (5/12/2021) petang.

Menurut Adhitya, keluarga korban sangat kecewa atas penerapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara oleh polisi.

"Karena perlu diingat, yang menjadi korban adalah ibu dan anak. Ini kejahatan direncanakan dengan baik, dari penjemputan, eksekusi, lalu disembunyikan. Ini semua sudah direncanakan," ujar Adhitya, Minggu.

Adhitya juga meminta penyidik Polda NTT lebih seksama dan transparan melihat kejadian ini.
Termasuk tingkat kesadisan pelaku yang menghilangkan dua nyawa sekaligus.

"Membunuh ibu dan anak apakah hanya diganjar dengan 15 tahun penjara? Padahal kejahatan ini sudah terstruktur, berencana dan tidak ada rasa bersalah dari keluarga pelaku maupun pelaku sendiri yang tidak meminta maaf ke keluarga korban. Padahal, keluarga korban dan pelaku sudah saling kenal," ungkap Adhitya.

Dia mengatakan, keluarga korban sudah memberikan bukti-bukti dan keterangan ke penyidik.

Namun, apabila penyidik hanya menerapkan Pasal 338 dinilai tidak menimbulkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Seluruh bukti yang disajikan pihak keluarga sudah mengarah sangat jelas ke Pasal 340. Apabila penyidik Polda NTT tetap menerapkan Pasal 338, maka keluarga akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi anak dan cucu mereka yang telah tiada," kata dia.

Dia berharap, permintaan keluarga itu perlu dipertimbangkan penyidik Polda NTT.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan RB alias Randy (31) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael yang ditemukan tewas dalam kantong plastik di Kecamatan Alak, Kota Kupang, 25 November lalu.

Randy disebut sebagai mantan kekasih Astri saat masih SMA. 

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, pelaku telah diperiksa secara intensif setelah menyerahkan diri beberapa waktu lalu.

Rendy juga telah mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan ibu dan bayi tersebut. 

Polisi menjerat RB dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Untuk penerapan Pasalnya yakni 338 KUHP, sambil penyidik masih melakukan pendalaman lagi," kata Krisna.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/05/194000778/keluarga-korban-pembunuhan-ibu-dan-bayi-di-kupang-minta-pelaku-dijerat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke