Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkat Teriakan Histeris, Gadis di Bulungan Selamat dari Percobaan Pemerkosaan Ayah Tiri

Kompas.com - 25/11/2021, 18:40 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BULUNGAN, KOMPAS.com – Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial S (57) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, karena coba memperkosa anak tirinya untuk kedua kalinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bulungan Iptu Khomaini mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan S dilaporkan oleh kakak kandung korban.

"Dugaan pemerkosaan oleh ayah tiri dari PNA, terjadi bukan hanya sekali. Kejadian pertama kali dilakukan Rabu 19 November 2021 sekitar pukul 05.00 Wita. Berdasar laporan yang kami terima, saat itu menjadi kali pertama pelaku mencabuli anaknya," ujar Khomaini saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Kasus Pemerkosaan-Penganiayaan Siswi SD di Malang, Pemkot Jamin Pendidikan Korban dan Pelaku

S yang merupakan petani asal Banyuwangi ini diduga tidak puas dengan ibu korban, sehingga melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya.

Khomaini mengatakan, perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar saat korban yang merupakan pelajar SMP ini, terbangun karena terkejut akan keberadaan pelaku di kamarnya Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 23.30 Wita.

"Tadinya dia masih takut dengan ancaman ayahnya, tapi kali kedua itu dia sudah tidur dan terkejut begitu ayah tirinya kembali mencoba melakukan persetubuhan untuk kedua kalinya. Karena kaget, dia akhirnya histeris sampai membuat pelaku berlari keluar kamar," lanjutnya.

Baca juga: Ini Lokasi Penganiayaan Siswi SD Korban Pemerkosaan di Malang, Sering Dijadikan Lokasi Adu Pukul Remaja

Takut perbuatannya diketahui istrinya, pelaku kabur keluar rumah melalui pintu dapur.

Sementara korban langsung mengirim pesan ke kakak kandungnya yang tinggal terpisah cukup jauh dari rumah ibunya.

Pesan tersebut berbunyi bahwa ia diperkosa oleh ayahnya dan meminta kakaknya untuk menyelamatkannya.

"Akhirnya si kakak menjemput korban pada pukul 05.00 wita untuk dibawa tinggal di rumahnya," lanjutnya.

Kakak korban yang tidak terima adiknya mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut, kemudian melaporkannya ke polisi. Tak lama kemudian, S diciduk di rumahnya.

Dari hasil interogasi Penyidik, S mengakui semua perbuatannya.

"Kami sangkakan pasal 81 ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang ketetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 menjadi UU tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Khomaini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com