KEBUMEN, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta kenaikan Upah Minumum Kabupaten (UMK) Kebumen, Jawa Tengah, tahun 2022 sebesar 3,6 persen seperti tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan saat audiensi KSPSI dan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bersama Bupati dan Wakil Bupati Kebumen di kompleks Pendapa Bupati, Jumat (19/11/2021).
"Sudah lama sebenarnya kita menghendaki adanya kenaikan UMK di Kebumen sebesar 3,6 persen," kata Ketua KSPSI Cabang Kebumen Akif Fatwal Amin.
Baca juga: UMK Kota Tegal Naik Rp 17.250 jadi Rp 2.000.000
Menurut Akif, di masa pandemi untuk menaikkan upah buruh memang masih terasa berat, khususnya bagi para pengusaha. Pasalnya semua sektor bisnis terdampak.
Namun, dia berharap apa yang menjadi tuntutan para buruh bisa diakomodasi, paling tidak pada tahun depan seiiring membaiknya perekonomian.
Seperti diketahui, UMK Kebumen tahun ini sebesar Rp 1.895.000.
Sementara itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan, siap mendorong dan memperjuangkan agar UMK Kebumen bisa mengalami kenaikan.
Arif juga menghendaki kesejahteraan masyarakat Kebumen bisa terus meningkat, di mana buruh menjadi salah satu prioritasnya.
"Terkait kenaikan UMK, tentu ini akan kita perjuangkan dengan penyesuaian aturan melalui komunikasi semua pihak, karena kita tidak ingin ketika aturan itu dibuat justru manyalahi aturan," ujar Arif.
Baca juga: Sultan HB X Umumkan UMP 2022 DIY Naik 4,30 Persen Jadi Rp 1.840.951,53
Arif berharap ada titik temu dari semua pihak sehingga menghasilkan solusi untuk kebaikan dan kesejahteraan buruh.
"Kita dari pemerintah ingin para buruh mendapat kesejahteraan tambahan. Bukan hanya gaji, tapi jaminan kesehatan dan hari tuanya bisa terjamin," kata Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.