Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Upah Buruh di Bawah UMR, Bupati Kendal Minta Pengusaha Keluar

Kompas.com - 30/04/2017, 20:07 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Bupati Kendal Jawa Tengan Mirna Anissa, meminta kepada pengusaha agar membayar upah pegawainya sesuai dengan upah minimal regional (UMR). Pasalnya hal itu sudah menjadi aturan dan penetapan.

Apabila ada perusahaan di Kendal yang membayar upah pekerja di bawah UMR, sebaiknya pergi dari Kendal.

“Kasihan buruh, kalau dibayar di bawah UMR,” kata Mirna, Minggu (30/04/2017).

Diakui Mirna, UMR Kendal hanya Rp 1.774.867, masih di bawah UMR Semarang dan Demak. Sementara kebutuhan hidup terus meningkat. Untuk itu, apabila ada perusahaan yang masih memberi upah pekerjanya di bawah UMR, sebaiknya segera menyesuaikannya.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Kabupaten Kendal Misbakhun, mengakui masih ada buruh di Kabupaten Kendal yang menerima gaji di bawah UMR Kabupaten. Mereka yang menerima gaji di bawah UMR itu, bekerja di usaha kecil.

“Kami serahkan pada dewan pengupahan,” lanjutnya.

Baca: Bupati Kendal: Saya Juga Belum Gajian

Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kendal Dwi Purwanto mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi serta mendampingi agar gaji buruh di Kabupaten Kendal sesuai aturan.

Untuk itu, ia berharap perayaan hari buruh di Kendal bisa berjalan dengan aman.

Kompas TV Bupati Kendal Datangi Korban Banjir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com