KARAWANG, KOMPAS.com - Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang Asep Agustian menyebut kasus Valencya (45) yang dituntut satu tahun penjara sebagai perkara rumah tangga.
Asep menyebut kasus antara Valencya dan suaminya, Chan Yung Ching, perkara ecek - ecek yang seharusnya selesai tanpa melalui proses persidangan.
Baca juga: Cerita Valencya, Dituntut Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Kaget Omelannya Direkam Jadi Alat Bukti
"Hanya perkara marah. Kenapa tidak mengedepankan restorative justice, padahal diperkara masih bisa kok untuk yang terbaik seperti apa, kenapa tidak mengedepankan itu," kata Asep ditemui di Komplek Kantor DPRD Karawang, Selasa (16/2021).
Menurutnya, tuntutan satu tahun penjara bagi Valencya tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca juga: 9 Jaksa di Karawang Diperiksa Usai Tuntut Penjarakan Ibu yang Marahi Suaminya Pulang Mabuk
Secara nurani, bagi dia tidak adil bagi Valencya. Apalagi alasannya hanya karena memarahi suami.
Lagipula perbuatan itu tidak merugikan negara, bukan pembunuhan, perampokan atau berkaitan dengan narkoba.
"Jadi majelis hakim, bebaskan Valencya," kata dia.
Harusnya kepala kejaksaan juga bertanggungjawab, bukan hanya aspidum
Asep pun mengaku baru pertama kali menemui kasus seperti ini selama menjadi pengacara. Menurutnya, hukum bukanlah alat untuk nakut-nakutin orang memenjarakan orang.
"Seharusnya kepala kejaksaan juga bertanggungjawab. Bukan hanya Aspidum yang menjadi korban," katanya.
Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami, Ini Komentar Terdakwa
Diketahui, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan KDRT psikis terhadap suaminya, Chan Yung Ching di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).
Setelah itu, kasus Valencya pun membuat prihatin publik Kejaksaan Agung kemudian memeriksa sembilan jaksa dan mengambil alih. Kejagung juga menarik Aspidum Kejati Jabar.
Baca juga: Gara-gara Marahi Suami Sering Mabuk, Seorang Istri Dituntut 1 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.