KEBUMEN, KOMPAS.com - Polisi berhasil membongkar kasus penggelapan mobil rental dengan modus memalsukan KTP di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengatakan, telah mengamankan tiga orang komplotan penggelapan mobil yaitu AG (43), RD (41), dan AN (39), ketiganya warga Kota Semarang.
"Tersangka memiliki peran masing-masing untuk meyakinkan korban. Ada yang membuat KTP, ada yang mencari calon korban, ada yang bagian eksekusi dan bagian pemasaran," kata Edi saat ungkap kasus, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Kala Lahan Terbengkalai di Rumah Dinas Bupati Kebumen Diubah Jadi Sawah dan Kebun
Edi menjelaskan, tersangka AG memiliki kemampuan memalsukan KTP untuk memuluskan aksi kejahatannya.
Kasus tersebut terungkap setelah AG menyewa mobil kepada inisial HT (39), warga Kelurahan Panjer, Kecamatan/ Kabupaten Kebumen pada Agustus 2021 lalu.
Saat itu, AG menyerahkan KTP palsu serta menitipkan kendaraan matik yang belakangan diketahui bodong.
Korban mulai curiga karena hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil.
Setelah ditelusuri mobil tersebut ternyata telah dijual oleh tersangka RD dan AN kepada seseorang di Kabupaten Grobogan dengan harga Rp 16,5 juta.
Baca juga: Jembatan di Kebumen Runtuh, Sutiem Hilang Terbawa Arus Sungai
Edi mengungkapkan, tersangka RD dan AN adalah residivis, pernah masuk dalam perkara yang sama pada tahun 2020 dan diputus 10 bulan penjara oleh PN Kabupaten Kendal.
Keduanya hanya menjalani 5 bulan penjara karena asimilasi Covid-19 dan keluar bulan September 2020.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.