Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Mantri di Tarakan Buka Praktik Aborsi, 10 Tahun Beroperasi Baru Terbongkar

Kompas.com - 27/10/2021, 19:27 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polres Tarakan Kalimantan Utara, mengungkap praktek aborsi yang dilakukan SP (66), yang merupakan mantan mantri di kota setempat.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldy mengungkapkan, praktek ilegal tersebut, diduga dilakukan pasca SP pensiun di tahun 2011.

"Sudah cukup lama operasinya. Kebetulan kita mendapatkan laporan adanya seorang wanita berusia sekitar 30 tahun yang datang untuk aborsi janinnya. Dari wanita tersebut, kita bisa ungkap praktek aborsi yang dilakukannya selama ini," ujar Aldy, dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Malu Hamil di Luar Nikah, Sepasang Kekasih Aborsi Bayinya dan Buang Jasadnya di Depan Masjid

SP membuka praktek terlarang tersebut di rumahnya yang ada di Jalan pulau Bangka RT 14 Kelurahan Kampung Satu Skip Kecamatan Tarakan Tengah.

Dari pengakuan SP, pasien yang melakukan aborsi sudah tidak terhitung banyaknya. Namun yang paling ia ingat dan berhasil operasinya, berjumlah sekitar 9 orang.

SP juga mengatakan bahwa pasiennya hanya wanita dewasa yang rata-rata memiliki hubungan gelap atau status perkawinan tak jelas.

‘’Pengakuannya tidak ada pasiennya yang remaja usia anak sekolah ataupun mahasiswi. Semua wanita dewasa yang berusia matang,’’lanjutnya.

Baca juga: Beli Obat Aborsi Rp 2 Juta dengan Uang Arisan, Remaja 17 Tahun Diamankan atas Kasus Pembuangan Mayat Bayi

Praktek yang dilakukan SP selama ini diketahui dari mulut ke mulut, bahkan tidak sedikit pasien yang datang dari luar daerah.

Masyarakat sekitar dan keluarga SP sendiri tidak mengetahui kalau SP membuka praktek aborsi.

"SP ini mantan mantri. Jadi semua menyangka yang datang itu untuk berobat biasa. Keluarganya juga tidak tahu SP membuka praktek aborsi,’’tegasnya.

Dalam sekali praktek, SP menetapkan tarif mulai Rp500.000 sampai Rp. 1,5 juta, tergantung usia kandungan dan obat obatan yang digunakan.

Dari tempat praktek SP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone yang diduga sebagai alat transaksi dan komunikasi dengan calon pasien, stetoskop, suntikan, dan sejumlah obat obatan penggugur kandungan yang diduga kuat menjadi sarana SP melakukan praktek terlarang tersebut.

‘’Polisi menyangkakan Pasal 75 jo pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 64 jo pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan atau pasal 299 ayat (1) KUHPidana," kata Aldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com