KOMPAS.com - Brigadir NP dinyatakan bersalah karena membanting mahasiswa berinisial FA saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ia harus menjalani hukuman penjara 21 hari dan demosi atau penurunan jabatan menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.
Sementara itu Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat telah terjadi 22 gempa susulan di wilayah Kota Salatiga dan sekitarnya.
Rentetan gempa yang muncul di Salatiga disebabkan pergerakan sesar Merapi Merbabu dan kondisinya saat ini sangat aktif.
Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca Kompas.com dan berikut lima berita populer Nusantara selengkapnya:
Penetapan bersalah kepada Brigadir NP diberikan usai Polda Banten dan Polresta Tangerang menggelar sidang disiplin terhadap Brigadir NP, Kamis (21/10/2021).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, hukuman itu diberikan karena Brigadir NP dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar aturan disiplin anggota Polri.
Akibat kejadian itu, seorang perempuan pengemudi mobil Sigra meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun menduga, kecelakaan itu terjadi karena beberapa faktor, di antaranya karena kelalain pengendara, kondisi kendaraan.
Selain itu, lanjutnya, TKP merupakan jalur cepta lintas provinsi.
“TKP merupakan jalur yang arus kendaraannya padat dan kadang banyak yang melaju kencang di saat arus lalu lintas landai,” ujarnya.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Magelang, Libatkan 9 Kendaraan, 1 Orang Tewas
"Gempa ke-22 pukul 17.15 WIB Mag. 3,5," tulis Koordinator Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono di akun Twitter pribadinya, Sabtu (23/10/2021).