Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertengkaran di Facebook Berujung Pemukulan dan Perampasan Ponsel

Kompas.com - 21/10/2021, 21:45 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Bermula dari pertengkaran di Facebook, seorang pria berinisial CR dianiaya dan ponselnya dirampas oleh sembilan orang.

Pelaku mendatangi korban yang sedang berada di kamar kos temannya di Jalan Durian, Kecamatan Asahan Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Rabu (13/10/2021).

Saat ini, empat orang pelaku berhasil ditangkap, sedangkan lima orang lagi masih dalam pengejaran polisi.

Baca juga: Viral, Knalpot Sitaan Dijual di Marketplace, Ini Kata Polrestabes Medan

Saat dikonfirmasi, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, keempat pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RS (30) dan BH (26), warga Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Kemudian RASH (25) warga Kecamatan Kota Kisaran Barat, dan ALM (17) warga Simpang Tanjung Alam.

Keempat pelaku ditangkap atas kasus dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap CR.

"Saat itu, korban sedang berada di tempat kos temannya yang ada di jalan Durian Kisaran. Tiba-tiba sembilan orang pemuda tidak dikenal masuk ke kamar korban dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam. Selanjutnya korban dan teman korban menyerahkan ponsel miliknya, lalu pelaku pergi," kata Putu kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Awalnya Bertemu di Facebook, Wanita Ini Ditipu Pria Kenalannya hingga Rp 75 Juta

Setelah kejadian, korban kemudian membuat laporan ke Polres Asahan.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku.

"Empat orang diamankan, lima orang tersangka masih dalam pengejaran dan saat ini sudah kita tetapkan di daftar pencarian orang (DPO)," ujar Putu.

Baca juga: Gara-gara Tulis Komentar Polisi India di Facebook, Seorang Pemuda di Flores Timur Diamankan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan AKP Rahmadhani menambahkan, kasus tersebut bermula dari pertengkaran antara korban dengan pelaku.

Padahal, menurut Rahmadhani, pelaku dan korban hanya kenal di Facebook.

"Pelaku datang merampas ponsel korban, ya ada pemukulan di situ. Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata Rahmadhani. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com