MEDAN, KOMPAS.com - Sebuah video berdurasi 18 detik tersebar di sejumlah grup aplikasi percakapan WhatsApp.
Video itu memperlihatkan seorang warga ditilang oleh personel Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, karena menggunakan knalpot bising.
Namun, video itu menunjukkan bahwa ada dugaan knalpot yang disita polisi itu dijual lagi melalui marketplace atau forum jual beli Facebook.
Baca juga: Ketika Emak-emak Marahi Bikers dengan Knalpot Bising
Dalam video yang dibuat menggunakan aplikasi TikTok, seorang warga menulis bahwa dia ditilang pada 14 Oktober 2021.
Kemudian, pada 19 Oktober 2021, warga tersebut diberi tahu bahwa knalpot ditahan dengan catatan akan dihancurkan dan menjadi bahan pembuatan tugu knalpot.
Pengendara itu akhirnya mengikuti prosedur dengan membayar denda dan mengganti dengan knalpot standar.
Baca juga: Heboh, Pengendara Motor Ducati Kena Tilang di Senayan karena Diduga Gunakan Knalpot Bising
Namun, pada 20 Oktober 2021, saat mengecek marketplace di Facebook, pengendara tersebut menemukan knalpot miliknya sudah ditawarkan untuk dijual.
Dalam video itu terlihat ada surat Perkara Lalu Lintas dan tangkapan layar penjualan knalpot Proliner orisinal di penjualan online.