PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak di Riau menangkap seorang pelaku penipuan.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan, pelaku berinisial AR (40) ditangkap pada Kamis (9/9/2021), sekitar pukul 12.30 WIB, di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Pelaku penipuan ini beraksi dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Pelaku mencari korban lewat media sosial Facebook," ujar Gunar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Aksi Komplotan Polisi Gadungan, Pura-pura Beli COD lalu Rampas Motor Korban
Penangkapan penipu ini berawal dari laporan korban seorang wanita berinisial YS (40).
Korban awalnya berkenalan dengan AR melalui Facebook, kemudian pelaku meminta nomor WhatsApps.
Tidak lama kemudian, ada yang menghubungi korban. Namun, korban memblokir nomor tersebut.
"Pelaku kembali menghubungi korban dengan nomor lain menggunakan aplikasi WhatsApp. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi berdinas di Polres Pelalawan bernama Ipda Indra Jaya SH, menjabat sebagai Kanit II Narkoba," kata Gubar.
Tipu korban, berdalih pinjam uang untuk proyek dengan PT RAPP
Setelah pelaku mengaku polisi, barulah korban mau berkomunikasi lewat WhatsApp.
Pelaku memulai aksinya dengan meminjam uang kepada korban. Alasan pelaku untuk proyeknya di PT RAPP dan urusan pribadi.
Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut secepatnya.
Wanita yang sudah punya suami itu pun terpedaya oleh penipu tersebut.
"Uang tersebut dipinjam oleh pelaku secara bertahap mulai dari bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan Juni tahun 2021. Total uang yang dipinjam Rp 382.250.000," sebut Gunar.
Baca juga: Alasan Polisi Gadungan Beli Kartu Anggota Polri Rp 2 Juta: Agar Aman di Jalan