SALATIGA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Salatiga menahan AM (60), pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Salatiga.
AM ditahan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pajak Penghasilan (PPh21) ASN Pemkot Salatiga antara 2008 sampai 2018 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Moch. Riza Wisnu Wardhana mengatakan, AM ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 695 Juta, Mantan Kades di Banten Ditahan Polisi
"Tersangka ditahan selama 20 hari sejak 19 oktober 2021 sampai dengan 7 November 2021 di Rutan Kelas II B Salatiga," kata Wisnu dalam keterangan tertulis.
Riza memyampaikan sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka AM, telah diperiksa kesehatannya.
AM juga diperiksa dengan swab antigen oleh tim medis RSUD Kota Salatiga dan dinyatakan tersangka dalam keadaan sehat.
"Penahanan memerhatikan protokol kesehatan," terangnya.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana PNPM Mandiri Rp 1,6 Miliar, Bendahara UPK Simpan Pinjam di Sidoarjo Ditahan
Sementara Kasi Intel Kejari Salatiga Arifulloh mengatakan dari hasil perhitungan BPKP kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 12.569.933.083.
"Itu berdasar perhitungan BPKP. Kami juga melakukan penyidikan lain," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.