Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah di Gunungkidul Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Bayar Utang dan Bangun Rumah

Kompas.com - 13/10/2021, 22:16 WIB
Markus Yuwono,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lurah nonaktif Karangawen, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, Roji Suyanta menggunakan uang ganti rugi lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) untuk membayar utang dan membangun rumah. 

"Sudah habis uangnya pak, ada yang saya gunakan untuk bangun Limasan di rumah saya sendiri," kata Roji kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul, Rabu (13/10/2021).

Dia mengaku lupa terkait besaran uang yang digunakan untuk membayar utang.

"Saya setorkan ke kalurahan terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya saya gunakan," kata dia.

Baca juga: Jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi Rp 5,2 M, Lurah di Gunungkidul Menyerahkan Diri

Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menyeret Roji Suyanto masih dikembangkan.

Aditya mengatakan, kasus ini bermula dari senilai total Rp 7.128.828.000,00 masuk ke rekening kalurahan.

"Sementara baru 1 orang yang kami tetapkan tersangka yaitu Lurah Karangawen ini. Untuk lainnya masih kami selidiki," kata Aditya kepada wartawan di kantornya.

Uang sebesar Rp 7 miliar, kata Aditya, merupakan ganti rugi aset Karangawen yang terdampak proyek JJLS.

 

Namun, Roji hanya mentransfer sekitar Rp 1,885 miliar ke rekening kalurahan.

Uang tersebut digunakan untuk pembangunan kembali Balai Kalurahan Karangawen.

Baca juga: Diduga Bawa Kabur Uang Ganti Rugi Lahan, Lurah di Gunungkidul Jadi Tersangka

Sedangkan Rp 5,243 miliar sisanya tidak disetorkan, begitu pula pendapatan bunga yang mencapai Rp 15,692 juta, sehingga totalnya menjadi Rp 5,258 miliar.

"Berkaitan dengan dana yang justru masuk ke rekening pribadi ini masih kami selidiki termasuk dengan penyimpangan lainnya," kata dia.

Akibat perbuatan Roji, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,2 miliar.

Sekadar diketahui, sejak menyerahkan diri pada 8 September 2021, Roji ditahan di Rutan Polres Gunungkidul.

Dari tangan Roji, polisi mengamankan barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes 2019-2020, rekening koran kas desa (kalurahan) 2019-2021, serta rekening koran milik tersangka.

Selain itu, Surat Izin Gubernur terkait Pelepasan Hak Tanah serta Izin Bupati soal Penghapusan Asset Milik Desa. Begitu pula dengan dokumen APBDes dan Perubahan Tahun Anggaran 2019-2021.

Roji dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkas Aditya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com