Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana PNPM Mandiri Rp 1,6 Miliar, Bendahara UPK Simpan Pinjam di Sidoarjo Ditahan

Kompas.com - 19/10/2021, 13:43 WIB
Muchlis,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan seorang perempuan berinisial ST (34) yang nekat korupsi uang negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Warga Desa Semambung, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur itu merupakan bendahara unit pelaksana kegiatan simpan pinjam perempuan (UPK SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.

Kepala Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani mengatakan, ST ditahan berdasarkan Sprin-han Nomor 01/M.5.19/fd.1/10/2021 atas dugaan korupsi dana SPP yang bersumber dari dana PNPM tahun 2016-20217.

Baca juga: Mantan Bupati Terpidana Kasus Korupsi Pulang Kampung ke Sidoarjo

"Betul sudah kami tahan sejak tadi malam. Tersangka telah berani melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.635.527.500," ucap Arif saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (19/10/2021).

Arif menjelaskan, ST berani melakukan korupsi uang negara dengan modus mengakali pengajuan dana SPP disertai lengkap surat pertanggungjawaban yang dibuat untuk memanipulasi.

"Modus tersangka yang juga warga Jabon itu adalah memanipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban SPP dari tahun 2016 sampai 2017," kata Arief

Menurut Arif, uang yang dikhususkan untuk pemberdayaan kepada masyarakat itu, semestinya diterima oleh warga Jabon.

Namun ST justru memanfaatkan jabatannya sebagai bendahara untuk kepentingan pribadinya.

"Karena si ST sebagai bendahara jadi sangat leluasa untuk melakoninya, nama sejumlah kelompok masyarakat yang telah terdata dimanfaatkan untuk pengajuan dana PNPM. Tetapi dana yang sudah cair tidak diteruskan ke masyarakat. Melainkan masuk ke kantong pribadi ST," papar Arif.

Baca juga: Surabaya Bakal Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Siapkan Aplikasi Pengaduan untuk Warga

Untuk kepentingan penyidikan, ST harus mendekam di dalam jeruji besi hingga 6 November mendatang.

Arif dan anggota lainnya masih terus melakukan pengembangan atas dugaan korupsi yang dilakukan ST.

"Tersangka ditahan dari hari ini sampai 6 November. Termasuk untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Rutan Klas 1 Surabaya," jelas Arief.

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kami terus mendalami kasus tersebut. Tujuannya untuk mengupas kemungkinan tersangka lain yang terlibat," pungkas Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com