SURABAYA, KOMPAS.com - Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo terpidana kasus korupsi "pulang kampung" ke Sidoarjo Jawa Timur, Kamis (14/10/2021).
Bukan untuk kembali kepada keluarganya, Saiful kembali ke Sidoarjo untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Kecamatan Porong Sidoarjo.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono membenarkan kabar tersebut.
Dia menjamin tidak ada perlakuan khusus terhadap Saiful Ilah meski dia mantan Bupati Sidoarjo.
Baca juga: Di Balik Pujian 2 Jempol Gubernur Kaltim untuk Ketua KPK Firli Bahuri
"Semua warga binaan diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," katanya saat dikonfirmasi Kamis (14/10/2021) malam.
Sebagaimana warga binaan lain, Saiful Ilah terlebih dahulu menjalani swab antigen dan masuk di ruang blok isolasi Covid-19 selama 14 hari pertama.
"Jika selama 14 hari tidak ada gejala dan dinyatakan sehat maka akan dipindah," jelasnya.
Eksekusi terhadap mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 40/PID.SUS-TPK/2020/PT.SBY tanggal 30 November 2020.
Dalam putusan di tingkat pengadilan tinggi, hukuman Saiful Ilah berkurang menjadi dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut mengoreksi vonis Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kades di Sidoarjo Tersangka Pungli Pengurusan Surat Tanah, Kapolres: Yang Tak Bayar, Lama Diproses