KOMPAS.com - Roji Suyanta, lurah nonaktif Karangawen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga menyelewengkan uang ganti rugi lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,2 miliar.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menjelaskan, kasus ini bermula dari diterimanya uang ganti rugi senilai total Rp 7.128.828.000,00.
Uang tersebut merupakan ganti rugi untuk aset Karangawen yang terdampak proyek JJLS.
Baca juga: Lurah di Gunungkidul Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Bayar Utang dan Bangun Rumah
Akan tetapi, Roji hanya mentransfer sekitar Rp 1,885 miliar ke rekening kalurahan. Uang itu dipakai untuk pembangunan kembali Balai Kalurahan Karangawen.
Sejumlah Rp 5,243 miliar sisanya, ditambah pendapatan bunga yang mencapai Rp 15,692 juta, tidak disetorkan oleh Roji.
"Berkaitan dengan dana yang justru masuk ke rekening pribadi ini masih kami selidiki, termasuk dengan penyimpangan lainnya," ujar Aditya, Rabu (13/10/2021).
Dia menambahkan, untuk sementara ini, baru Roji yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara baru 1 orang yang kami tetapkan tersangka yaitu Lurah Karangawen ini. Untuk lainnya masih kami selidiki," jelasnya.
Baca juga: Jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi Rp 5,2 M, Lurah di Gunungkidul Menyerahkan Diri