KOMPAS.com - Yoris (34) dan Muhamad Ramdanu alias Danu (21), resmi didampingi 10 kuasa hukum, Selasa (19/10/2021).
Indra Zaenal, paman Yoris mengatakan, secara sukarela 10 kuasa hukum datang langsung dari Jakarta untuk mendampingi Yoris dan Danu dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu, ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Baca juga: Hari Ke-48 Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Bukti dan Petunjuk yang Didapatkan Polisi
Untuk diketahui, Yoris merupakan anak laki-laki Tuti, sedangkan Danu merupakan keponakan Tuti.
Baca juga: Ada Bukti Baru, Jenazah Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Subang Kembali Diotopsi
Yoris dan Danu sudah menandatangani surat kesepakatan bersama dengan kuasa hukum tersebut.
"Allhamdulilah dengan sukarela mereka pengacara memberikan bantuan secara gratis untuk mendampingi Yoris serta Danu dalam kelanjutan perkara," ucap Indra di Subang, dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (19/10/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.