MEDAN, KOMPAS.com - Tiga pemuda yang didakwa karena membunuh pemilik kos di Medan, Sumatera Utara, bebas dari hukuman penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa yakni Faonasekhi Zamago dihukum 20 tahun penjara, serta dua rekannya Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu masing-masing dihukum 18 tahun penjara.
Baca juga: Usai Berjemur di Kursi, Mahasiswa Ini Lambaikan Tangan ke Pemilik Kos lalu Meninggal
Dalam persidangan yang dilakukan secara virtual oleh Pengadilan Negeri Medan itu, Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing menyebutkan, bahwa mereka bertiga terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Djie Goon Gunawan alias Acek.
"Menyatakan para terdakwa melakukan pembunuhan secara berencana," ucap hakim Denny, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Ada Kantin Sabu di Mataram, Pemilik Kos Jadi Tersangka, Penghuni Kamar Jadi Pelanggannya
Atas putusan hakim itu, jaksa maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Ketiga pemuda itu sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup.
Menanggapi putusan ini, Shelly salah seorang putri korban mengaku tidak puas atas putusan tersebut.
Menurutnya, putusan ini tidak setimpal dengan perbuatan pelaku yang telah menghilangkan nyawa ayahnya.
"Tidak puas. Seharusnya seumur hidup lah kan terbukti berencana dan dinyatakan bersalah. Makanya kami berharap jaksa banding," sebut Shelly.