www.kompas.com
Suasana sidang yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Medan bagi tiga pemuda yang didakwa karena membunuh pemilik kos, Rabu (13/10/2021). Para terdakwa kini bebas dari hukuman penjara seumur hidup.(KOMPAS.COM/DANIEL PEKUWALI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+