Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Suasana sidang yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Medan bagi tiga pemuda yang didakwa karena membunuh pemilik kos, Rabu (13/10/2021). Para terdakwa kini bebas dari hukuman penjara seumur hidup.
(KOMPAS.COM/DANIEL PEKUWALI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+