KUPANG, KOMPAS.com - Pria berinisial YY (52), yang tinggal di komplek Pasar Kasih Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.
Dia ditangkap karena memerkosa EM (16), siswi kelas 3 sebuah SMP di Kota Kupang.
"Korban diperkosa pelaku di tempat kos pelaku di kompleks Pasar Naikoten," ungkap Kapolsek Oebobo AKP Joni FM Sihombing kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/10/2021) petang.
Baca juga: Remaja di Kupang Cabuli Bocah 4 Tahun, Dilakukan Saat Orangtua Korban Sedang Tidur
Kasus pemerkosaan itu, lanjut Joni, bermula ketika EM ingin memiliki ponsel seperti rekannya yang lain.
Namun EM tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli ponsel, sehingga dia pun berusaha mencari uang.
Pelaku YY yang mengetahui korban sedang butuh uang, lalu menghubunginya melalui media sosial.
"Saat menghubungi korban, pelaku menjanjikan akan memberikan uang Rp 20 juta atau handphone kepada korban dengan syarat korban harus mengikuti kemauan YY," ungkap Joni.
Dari hasil komunikasi pada Sabtu (9/10/2021) malam, YY dan korban bertemu di depan hotel Silvia Kelurahan Naikoten I.
Baca juga: Pria Ini Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Dilakukan di Sekitar Tempat Ibadah di Surabaya
YY mengajak korban ke kamar kos di kompleks Pasar Kasih. Di dalam kamar kos, YY kemudian membujuk korban dan memerkosanya.
"Sekitar satu jam YY memerkosa korban di kamar kos korban," ujar Joni.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.