Salin Artikel

Terbukti Membunuh Pemilik Kos di Medan, Tiga Pemuda Lolos dari Hukuman Penjara Seumur Hidup

MEDAN, KOMPAS.com - Tiga pemuda yang didakwa karena membunuh pemilik kos di Medan, Sumatera Utara, bebas dari hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa yakni Faonasekhi Zamago dihukum 20 tahun penjara, serta dua rekannya Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu masing-masing dihukum 18 tahun penjara.

Dalam persidangan yang dilakukan secara virtual oleh Pengadilan Negeri Medan itu, Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing menyebutkan, bahwa mereka bertiga terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Djie Goon Gunawan alias Acek.

"Menyatakan para terdakwa melakukan pembunuhan secara berencana," ucap hakim Denny, Rabu (13/10/2021).

Atas putusan hakim itu, jaksa maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Ketiga pemuda itu sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup.

Menanggapi putusan ini, Shelly salah seorang putri korban mengaku tidak puas atas putusan tersebut.

Menurutnya, putusan ini tidak setimpal dengan perbuatan pelaku yang telah menghilangkan nyawa ayahnya.

"Tidak puas. Seharusnya seumur hidup lah kan terbukti berencana dan dinyatakan bersalah. Makanya kami berharap jaksa banding," sebut Shelly.


Awal mula pembunuhan terjadi

Sebelumnya, dalam sidang beragendakan dakwaan, terungkap terdakwa Faonasekhi Zamago masih sempat berpura-berpura membeli rokok sebelum dia dan dua temannya, akhirnya membunuh korban.

Jaksa menuturkan, peristiwa yang sempat heboh pada bulan Maret lalu itu berawal saat terdakwa Faonasekhi Zamago bersama Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu (penuntutan terpisah) sedang berbincang di rumah kos yang mereka tempati di Jalan Merbabu, Kelurahan Pusat Pasar, Medan.

"Bermula pada Senin 1 Maret 2021 terdakwa Faonasekhi bertemu dengan Bezisokhi dan Aperseven di depan kamar kos yang terletak di lantai tiga dengan membicarakan bahwa terdakwa akan dikeluarkan dari kos karena tidak membayar uang kos selama tiga bulan dan selalu ditagih oleh korban Djie Goon Gunawan yang mana terdakwa belum mendapatkan uang untuk membayar uang kos tersebut," kata JPU Fransisca.

Selain dia, temannya Bezisokhu juga diminta untuk membayar uang kos oleh korban.

Mengetahui hal itu, terdakwa Faonasekhi mengajak kedua temannya untuk merencanakan pembunuhan.

"Mereka merencanakan itu, karena belum sanggup untuk membayar uang kos," ucap jaksa, Fransisca.

JPU melanjutkan, para terdakwa lalu merencanakan pembunuhan korban, sehingga pada 7 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Faonasekhi mulai melakukan rencana yang telah disepakati kedua temannya.

Dia lalu mendatangi kamar korban yang berada di lantai satu untuk berpura-pura membeli rokok sebanyak tiga batang.

Namun saat korban menyerahkan rokok, terdakwa langsung menendang punggung korban begitu beranjak kembali ke kamar.

Pada saat korban jatuh telungkup terdakwa mengambil batu yang terletak di depan pintu kamar mandi dan memukul korban.

Melihat korban luka parah dan masih bisa bergerak, terdakwa lalu menyeret korban ke tempat tidur dengan posisi tubuh terlentang.

Setelah situasi aman, terdakwa naik ke lantai tiga memanggil kedua temannya.

Terdakwa memberitahu bahwa rencana pertama mereka sudah berhasil. Kemudian mereka pun turun ke lantai 1, menuju kamar korban.

"Pada saat posisi korban masih di atas tempat tidur dengan posisi terlentang, masih bisa bersuara dan bergerak, melihat kondisi korban tersebut kemudian Aperseven langsung memegangi kedua kaki korban dan terdakwa Faonasekhi memegangi kedua tangan korban dengan posisi kepala korban di atas paha terdakwa Faonasekhi agar tidak bergerak," papar JPU.

Kemudian, terdakwa Bezisokhi Zalukhu menghilangkan nyawa korban dengan bantuan dua rekannya tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/13/201524578/terbukti-membunuh-pemilik-kos-di-medan-tiga-pemuda-lolos-dari-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke