LAMONGAN, KOMPAS.com - Warga di Dusun Krajan, Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup, Lamongan sempat dihebohkan dengan tumbuhnya bunga bangkai di pekarangan rumah warga bernama Kholis
Fenomena itu mengundang perhatian dari jajaran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
Baca juga: Bunga Bangkai Tumbuh di Pekarangan Rumah Warga Lamongan, BKSDA: Fenomena Langka
Tim dari BKSDA Jatim kemudian melihat sendiri dari dekat dan melakukan kajian.
Hasilnya, bunga bangkai yang tumbuh tersebut tidak termasuk dalam jenis yang dilindungi.
Dengan kata lain, tumbuhan itu bukan termasuk dalam jenis Rafflesia Arnoldi yang dilindungi selama ini oleh Undang-Undang.
"Itu bukan termasuk dalam jenis Rafflesia, tapi bunga Suweg (Amarphopalus paeoniifolius) dan bukan jenis yang dilindungi," ujar Kepala Resort Konservasi Wilayah (RKW) 10 Gresik-Lamongan BKSDA Jawa Timur Agus Ariyanto saat dihubungi, Senin (11/10/2021).
Baca juga: 2 Bunga Bangkai Kembali Ditemukan Tumbuh di Lamongan, Warga Datangi Lokasi
Agus menjelaskan, memang ada beberapa jenis bunga bangkai.
Ada yang termasuk dilindungi seperti Rafflesia, namun ada pula yang tidak dilindungi seperti jenis Suweg, kendati keduanya sama-sama mengeluarkan bau yang tidak sedap.
"Kadang masyarakat itu kan masih banyak yang salah persepsi. Kalau yang di Mantup itu, sekali lagi bunga Suweg dan bukan jenis yang dilindungi. Sebab kalau yang Rafflesia itu, biasa tumbuhnya inang di tanaman lain, tidak di tanah langsung dan biasanya memiliki ukuran besar," ucap Agus.