MEDAN, KOMPAS.com - Dokter Fauzi Nasution digugat sebesar Rp 15 miliar oleh Sahat Sitompul.
Perkara ini bermula saat Fauzi yang mengaku sebagai perwakilan Konsul Rusia di Medan, mengadukan Sitompul ke Polda Sumatera Utara, karena diduga mengusai aset Pemerintah Rusia di Medan.
Namun, menurut pihak Sitompul, Pemerintah Rusia sudah mencabut status Fauzi dari jabatan perwakilan negara itu di Medan.
Adapun sidang perdata ini sedianya digelar pada Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Ingin Perjalanannya Lancar, Dokter Ini Nekat Gunakan Pelat Konsulat Rusia Palsu
Namun, karena pihak Dubes Rusia sebagai tergugat II tidak hadir, sidang ditunda.
Hanya kuasa hukum Sahat Sitompul dan Fauzi yang hadir pada persidangan itu.
Sidang gugatan itu berlangsung di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, dan dipimpin oleh hakim Saidin Bagariang.
Arfan, selaku kuasa hukum Sahat Sitompul, melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa gugatan ini mereka ajukan agar pengadilan membatalkan segala laporan yang disampaikan tergugat I, yakni Fauzi Nasution.
Selain itu, mereka meminta agar pihak tergugat memberi biaya ganti rugi materil sebesar Rp 15 miliar.
"Jadi, klien kami dilaporkan ke Polda Sumut oleh dokter Fauzi atas nama Pemerintah Rusia terkait kepemilikan aset Rusia di Medan. Selama ini, dia (Fauzi) mengatasnamakan Pemerintah Rusia. Tapi ternyata itu sudah dicabut. Dicabut oleh Pemerintah Rusia yang menyatakan dia selama ini mengaku Konsul," kata Arfan melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Dokter di Medan Pakai Pelat Konsulat Rusia Palsu, Polisi Amankan 4 Mobil dan Cari Motifnya
Sebagai informasi, nama Fauzi sempat membuat heboh di Medan, karena kasus pelat kendaraan Konsul Rusia yang diduga palsu.
Fauzi berkendara di Medan menggunakan plat CC yang diduga palsu.
Sampai saat ini, kasus dugaan pelat palsu itu masih ditangani oleh Polrestabes Medan.
Arfan mengatakan, awal mula gugatan ini juga karena munculnya kasus dugaan pelat palsu yang sedang ditangani Polrestabes Medan.
Saat itu, pihak Sitompul baru tahu bahwa Fauzi bukan lagi Konsul Pemerintah Rusia di Medan, dari peryataan Polrestabes Medan.
"Dia menggugat kita, tapi ternyata Polrestabes mengatakan dia semua palsu. Ternyata sudah mendapatkan surat pencabutan. Makanya kita gugat secara perdata," kata Arfan.