BALI, KOMPAS.com - Sebanyak 35 hotel di Bali akan menjadi tempat karantina wisatawan mancanegara.
Wisatawan mancanegara diwajibkan melakukan karantina selama delapan hari sebelum diizinkan beraktivitas di sejumlah obyek wisata yang tersebar di Pulau Dewata.
Baca juga: Rekomendasi 7 Objek Wisata di Sumedang Bersertifikat CHSE, Aman dari Covid-19
Wakil Ketua Bidang Budaya, Lingkungan, dan Humas PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan, sebanyak 35 hotel tersebut tersebar di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Gianyar.
Ketiga kawasan itu sebelumnya diproyeksikan menjadi zona hijau atau green zone Covid-19.
"Sudah ada 35 hotel (tempat karantina wisman) untuk tahap pertama," kata Rai saat ditemui Kompas.com di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Profil dan Sejarah Kota Denpasar
Berikut daftar 35 hotel untuk karantina turis asing di Bali:
Kota Denpasar
1. Hyatt Regency
2. Griya Santrian
3. Taksu Sanur Hotel
4. Tandjung Sari
5. Prime Plaza Suites Sanur
6. Swiss-Belresort Watu Jimbar
7. Grand Hyatt Bali