MANADO, KOMPAS.com - Sedikitnya 17.000 warga di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara (Sulut), yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan kini dinonaktifkan.
Puluhan ribu peserta ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Hal ini terungkap saat pimpinan dan anggota DPRD Sitaro melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen yang diwakili oleh anggota Komisi IV Melky Pangemanan di Kantor DPRD Sulut, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: RSUD Budi Rahayu Kota Magelang Kini Terima Pasien BPJS
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Sitaro, Moghtar Kaudis, mengatakan mereka datang ke DPRD Sulut untuk memperjuangkan nasib warga Sitaro yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"17.000 lebih kartu BPJS Kesehatan tersebut adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulut," ujarnya.
Ia menjelaskan, memang ada kenaikan jumlah pemegang kartu BPJS yang menjadi kewenangan Pemprov Sulut yang ada di Sitaro, yakni tahun 2020 sebanyak 5.000 orang, dan di tahun 2021 menjadi 17.000.
Permasalahannya, ketika peserta BPJS Kesehatan ini masuk rumah sakit, apakah di Manado maupun di Sitaro, tidak bisa lagi menggunakan kartu mereka karena sudah nonaktif.
"Jika sudah mendapatkan perawatan dan sembuh, warga diharuskan membayar. Ini yang menjadi pengeluhan masyarakat, baik di media sosial maupun kepada kami anggota dewan. Dan ini menjadi polemik di Kabupaten Sitaro," sebut Moghtar.
Moghtar juga membeberkan peristiwa-peristiwa yang ia saksikan dan hadapi saat ada warga masuk rumah sakit dan BPJS mereka sudah tidak bisa digunakan.
Di mana, ada warga Sitaro yang dirujuk ke RSUP Kandou Malalayang untuk dioperasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.