SUMEDANG, KOMPAS.com - Kabupaten Sumedang, Jawa Barat telah memasuki PPKM level 2 pada perpanjangan PPKM 19 Oktober-1 November 2021.
Turunnya level PPKM ini membuat para pelaku pariwisata di Kabupaten Sumedang diperbolehkan untuk kembali membuka tempat wisatanya.
Baca juga: Pelaku Wisata Diingatkan soal Sertifikasi CHSE dan Terdaftar di PeduliLindungi
Kepala Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang Hari Tri Santosa mengatakan, seiring pemberlakuan PPKM level 2, maka objek wisata yang sudah memenuhi ketentuan diberbolehkan kembali buka.
Baca juga: Kesadaran Remaja di Sumedang untuk Vaksinasi Sangat Rendah, Ini Penjelasan Satgas Covid-19
Hari menuturkan, ada beberapa kriteria pula yang harus dipenuhi oleh para pelaku pariwisata di Sumedang jika ingin kembali buka di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Gunakan Joki, Ratusan Wisatawan Lolos Masuk ke Objek Wisata di Gunungkidul yang Masih Tutup
Sertifikat CHSE dan aplikasi PeduliLindungi
"Syarat utamanya, tempat wisata itu harus sudah mengantongi sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment) dan wajib ada Aplikasi PeduliLindungi," ujar Hari kepada Kompas.com di Sumedang kota, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Kejati Soroti Pungli di Objek Wisata Religi Banten Lama, Pelaku Bisa Kena OTT
Hari menuturkan, sejumlah objek wisata yang sudah memenuhi syarat untuk buka di Kabupaten Sumedang terdiri dari sebagai berikut.
1. Kampung Karuhun dan Sapatapaan di Desa Citengah, Sumedang Selatan;
2. Nangorak Camp, Margamekar, Sumedang Selatan.
3. Kampung Toga di Sumedang Selatan;
4. Tanjung Duriat di wilayah pesisir Waduk Jatigede;
5. Balong Geulis, Cibugel;
6. Cipanas Cileungsing, Conggeang.
7. Pesona Taman Puspa dan Kampung Ciherang di Kecamatan Tanjungsari.
"Seluruh objek wisata yang sudah buka ini juga wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu di kawasan wisatanya juga harus betul-betul bersih sehingga pengunjung akan merasa lebih aman dan nyaman," tutur Hari.