SOLO, KOMPAS.com - Sebanyak tiga aparatur sipil negera (ASN) yang ketahuan makan di warung saat jam kerja oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya dikenai sanksi disiplin.
"Waktunya tugas kok kongkow-kongkow. Kena pelanggaran disiplin," kata Sekretaris Daerah Solo Ahyani di Solo, Jawa Tengah, Rabu (6/10/2021).
Ahyani menerangkan meski hanya keluar sebentar tanpa izin sudah termasuk pelanggaran disiplin pegawai.
Baca juga: ASN yang Nekat Merokok di Kawasan Balai Kota Solo Siap-siap Difoto
Selain dikenai sanksi disiplin, lanjut Ahyani tunjangan kinerja mereka juga akan dikurangi.
"Itu nanti dikurangi jam kerjanya. Tunkin-nya dikurangi. Dia keluar berapa jam dan tanpa izin termasuk pelanggaran," ungkap dia.
"Sanksi disiplin juga ada. Peringatan. Meninggalkan tugas tanpa izin," sambung dia.
Ahyani menerangkan ASN meninggalkan kantor tanpa izin saat jam kerja sudah terjadi sejak lama. Karena itu, penegakan disiplin terhadap ASN harus ditingkatkan kembali.
Baca juga: Gibran Geram Ada ASN Makan di Warung Saat Jam Kerja: Sanksinya Biar Diurus BKPPD
Ahyani juga menyebut sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ASN yang seharusnya bekerja dari rumah, justru malah keluar rumah.
"Itu sudah sejak lama. Harus ditegakkan lagi saja. Ya kondisi PPKM kan kadang ya yang WFH kluyuran ya ada. Datang pagi sarungan presensi terus pergi ya ada," ucap dia.