Salin Artikel

Makan di Warung Saat Jam Kerja, 3 ASN Pemkot Solo Dikenai Sanksi Disiplin

"Waktunya tugas kok kongkow-kongkow. Kena pelanggaran disiplin," kata Sekretaris Daerah Solo Ahyani di Solo, Jawa Tengah, Rabu (6/10/2021).

Ahyani menerangkan meski hanya keluar sebentar tanpa izin sudah termasuk pelanggaran disiplin pegawai.

Selain dikenai sanksi disiplin, lanjut Ahyani tunjangan kinerja mereka juga akan dikurangi.

"Itu nanti dikurangi jam kerjanya. Tunkin-nya dikurangi. Dia keluar berapa jam dan tanpa izin termasuk pelanggaran," ungkap dia.

"Sanksi disiplin juga ada. Peringatan. Meninggalkan tugas tanpa izin," sambung dia.

Ahyani menerangkan ASN meninggalkan kantor tanpa izin saat jam kerja sudah terjadi sejak lama. Karena itu, penegakan disiplin terhadap ASN harus ditingkatkan kembali.

Ahyani juga menyebut sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ASN yang seharusnya bekerja dari rumah, justru malah keluar rumah.

"Itu sudah sejak lama. Harus ditegakkan lagi saja. Ya kondisi PPKM kan kadang ya yang WFH kluyuran ya ada. Datang pagi sarungan presensi terus pergi ya ada," ucap dia.


Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Hari Prihatno mengatakan penegakan disiplin bukan tanggung jawab langsung dari BKPPD.

Tetapi, langsung dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan.

"Yang bertanggung jawab bukan BKD secara langsung. Tetapi atasannya langsung. Kepala OPD harus bertanggung jawab kepada staf-nya kalau ada kejadian-kejadian seperti kemarin. Dan itu sudah dilakukan (pemberian sanksi) kepada staf-nya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Gibran menegur tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo yang kedapatan makan di warung saat jam kerja.

ASN tersebut diketahui juga tidak memakai sepatu, tetapi hanya memakai sandal jepit.

"Yang jelas jangan makan di jam kerja. Jam 10 ya tadi. Tidak pakai sepatu, pakai sandal jepit," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (4/10/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/10/06/113031078/makan-di-warung-saat-jam-kerja-3-asn-pemkot-solo-dikenai-sanksi-disiplin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke