PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MR (29) ditangkap Polres Siak karena telah menculik dan mencabuli anak di bawah umur di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengungkapkan, pelaku MR diketahui telah melakukan aksi tersebut kepada tujuh orang anak yang menjadi korbannya.
Baca juga: Pria Beristri Culik Anak Perempuan Selama 15 Bulan, Bermula Lamaran Ditolak hingga Ditangkap Polisi
"Rata-rata korban berusia enam sampai tujuh tahun," ungkap Gunar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/10/2021).
Gunar mengatakan, pelaku kemudian ditangkap pada Kamis (30/9/2021), di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak.
Dari hasil pemeriksaan, kata Gunar, pelaku beraksi sejak Maret 2021.
Baca juga: Gara-gara Memancing di Kolam Tetangga Tanpa Izin, Pria Ini Tewas Dipukul Pakai Palu
"Pelaku merupakan residivis dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur tahun 2017," sebut Gunar.