Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal Ditanyai Alamat oleh Pelaku, 7 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Penculikan dan Pencabulan

Kompas.com - 04/10/2021, 18:18 WIB
Citra Indriani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MR (29) ditangkap Polres Siak karena telah menculik dan mencabuli anak di bawah umur di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengungkapkan, pelaku MR diketahui telah melakukan aksi tersebut kepada tujuh orang anak yang menjadi korbannya.

Baca juga: Pria Beristri Culik Anak Perempuan Selama 15 Bulan, Bermula Lamaran Ditolak hingga Ditangkap Polisi

"Rata-rata korban berusia enam sampai tujuh tahun," ungkap Gunar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/10/2021).

Gunar mengatakan, pelaku kemudian ditangkap pada Kamis (30/9/2021), di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak.

Dari hasil pemeriksaan, kata Gunar, pelaku beraksi sejak Maret 2021.

Baca juga: Gara-gara Memancing di Kolam Tetangga Tanpa Izin, Pria Ini Tewas Dipukul Pakai Palu

Dari hasil pemeriksaan, juga terungkap bahwa pelaku merupakan residivis atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku merupakan residivis dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur tahun 2017," sebut Gunar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com